Kamis, 03 Februari 2011

85 Perusahaan Ajukan Penundaan UMP tahun 2011

Sampai dengan tanggal 28 Januari 2011 terdapat 85 perusahaan dengan jumlah total 4. 149 orang tenaga kerja yang mengajukan penundaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2011. 85 perusahaan itu terdiri dari 2 perusahaan asal Papua, 21 perusahaan asal Jawa Tengah, 60 perusahaan asal Jawa Barat dan 2 perusahaan Jawa Timur.

Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar seusai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-19 PT Unilever Indonesia Tbk. di Jakarta pada Senin (31/1).Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan data mengenai keberadaan 85 perusahaan dari 4 provinsi yang mengajukan penundaan UMP 2011 ini diperoleh dari laporan Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia.

“ Saya mengimbau para pimpinan daerah yang berwenang memutuskan diterima atau tidaknya permohonan penundaan tersebut dapat berlaku adil dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan pekerja/buruh serta kemampuan perusahaan, “Kata Muhaimin

Untuk itu, Muhaimin meminta pimpinan pemda, baik kabupaten/kota maupun provinsi, agar berhati-hati dan memperhatikan saran Dewan Pengupahan dalam mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum, jangan sampai mengorbankan kepentingan pekerja/buruh maupun kepentingan perusahaan.

“Hal penting yang yang harus dilakukan adalah analisa terhadap kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Pemeriksaan kondisi perusahaan dapat dibantu auditor akuntan publik ataupun dewan pengupahan,” kata Muhaimin.

Pihak Kemenakertrans, kata Muhaimin, akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Penupahan Daerah dan para pimpinan daerah terkait pengajuan penundaan penetapan UMP 2011 ini.

Sementara itu, dalam sambutannya saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-19 PT Unilever Indonesia Tbk, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah selalu mendorong agar para pengusaha dan serikat pekerja/buruh dapat membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan.

“ Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK, “kata Muhaimin.

Hal ini tambah Muhaimin diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Menurut data Kemenakertrans pada tahun 2010 telah tercatat 276 perusahaan yang membuat PKB serta 1.683 perusahaan yangmencatatkan peraturan perusahaan (PP). Sampai akhir tahun 2010 secara total telah tercatat 44.149 PP dan 10.959 PKB di seluruh Indonesia.

Pusat Humas Kemenakertrans.

Tidak ada komentar: